SUSUNAN ORGANISASI1. Kepala2. Sekretariat, terdiri dari :a. Sub Bagian Program dan Keuangan;b. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.3. Bidang Jaminan dan Rehabilitasi Sosial, terdiri dari :a. Seksi Penanganan Anak, Lanjut Usia dan Korban Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif;b. Seksi Penanganan Penyandang Tuna Sosial dan Disabilitas.4.Bidang Bantuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Sosial, terdiri dari :a. Seksi Penanganan Korban Bencana;b. Seksi Kelembagaan dan Kepahlawanan.5. Bidang Penanggulangan Kemiskinan, terdiri dari :a. Seksi Data dan Pelaporan;b. Seksi Penanganan Fakir Miskin;c. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Usaha Mikro.6. Kelompok Jabatan Fungsional;7. Unit Pelaksana Teknis.B.TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS1. DINAS SOSIAL1) Dinas Sosial mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada pemerintah kabupaten di bidang sosial.2) Dalam menyelenggarakan tugas Dinas Sosial, mempunyai fungsi :a. perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugas di bidang sosial;b. pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugas di bidang sosial;c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugas di bidang sosial;d. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugas di bidang sosial;e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsi di bidang sosial.3) Uraian tugas Dinas Sosial, sebagai berikut :a. merumuskan dan menetapkan program kerja dinas sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;b. merumuskan kebijakan di bidang Jaminan dan Rehabilitasi Sosial, Bantuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Sosial serta Penanggulangan Kemiskinan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan;c. melaksanakan koordinasi kebijakan di bidang Jaminan dan Rehabilitasi Sosial dan Bantuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Sosial, Penanggulangan Kemiskinan dengan lembaga perangkat daerah terkait di jajaran pemerintah kabupaten, provinsi, pusat maupun lembaga di luar kedinasan;d. mendistribusikan tugas dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;e. menyelenggarakan kebijakan di bidang Jaminan dan Rehabilitasi Sosial dengan lembaga perangkat daerah terkait di jajaran pemerintah kabupaten, propinsi, pusat maupun lembaga di luar kedinasan;f. menyelenggarakan kebijakan di bidang Bantuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Sosial dengan lembaga perangkat daerah terkait di jajaran pemerintah kabupaten, propinsi, pusat maupun lembaga di luar kedinasan;g. mengendalikan pelaksanaan kesekretariatan dinas dengan mengarahkan perumusan program dan pelaporan, pengelolaan keuangan, urusan umum serta kepegawaian;h. mengendalikan pelaksanaan tugas operasional UPT dengan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;i. mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;j. menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;k. melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;l. melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.2. SEKRETARIAT1) Sekretariat mempunyai tugas perumusan konsep/rencana dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi, pelaporan meliputi keuangan, hukum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, pembinaan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, kepegawaian dan pelayanan administrasi di lingkungan Dinas Sosial.2) Dalam melaksanakan tugas Sekretariat menyelenggarakan fungsi :a. pengkoordinasian kegiatan kesekretariatan di lingkungan Dinas Sosial;b. pengkoordinasian dan penyusunan rencana dan program kerja di lingkungan Dinas Sosial;c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi keuangan, hukum, hubungan masyarakat, ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, kepegawaian dan pelayanan administrasi di lingkungan Dinas Sosial;d. pengkoordinasian, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Dinas Sosial;e. pengkoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum di lingkungan Dinas Sosial;f. pengkoordinasian pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan pengelolaan informasi dan dokumentasi;g. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/aset daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Dinas Sosial;h. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.3) Uraian tugas Sekretariat, sebagai berikut :a. menyusun konsep program kerja dinas sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;b. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja dinas agar terwujud singkronisasi pelaksanaan tugas dinas;c. mendistribusikan tugas dan mengarahkan tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;d. mengonsep program kerja dan laporan dinas dengan mengkoordinasikan penyusunan program dan laporan dari bidang-bidang;e. menyelia pengelolaan keuangan dinas dengan cara mengarahkan pelaksanaan teknis penyusunan anggaran, belanja umum dan kegiatan serta pertanggungjawaban keuangan;f. menyusun konsep bidang keorganisasian dan ketatalaksanaan, kehumasan dan hukum;g. menyelenggarakan ketatausahaan dinas dengan menyelia pengelolaan surat-menyurat, kearsipan dan pelayanan pimpinan;h. menyelenggarakan urusan rumah tangga dinas dengan mengarahkan pengelolaan barang inventaris, barang pakai habis, pemeliharaan sarana prasarana dan pengadaan serta penghapusan barang inventaris;i. menyelia pengelolaan administrasi kepegawaian dinas untuk mengoptimalkan kinerja sumber daya manusia;j. mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;k. menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;lmelaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;m.melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.3. SUB BAGIAN PROGRAM DAN KEUANGAN1). Sub Bagian Program dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang perencanaan dan program kerja serta pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas Sosial.2). Uraian tugas Subbagian Program dan Keuangan, sebagai berikut :a. menyiapkan bahan program kerja bidang program dan keuangan sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;b. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja dinas agar terwujud singkronisasi pelaksanaan tugas dinas;c. mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;d. melaksanakan kegiatan perencanaan dengan mengelola bahan penyusunan rencana kerja dinas secara periodik;e. menyiapkan dan menyusun bahan pengendalian kegiatan dinas;f. melaksanakan monitoring terhadap pelaksanaan program/kegiatan dinas serta menyiapkan tindak lanjut hasil monitoring;g. menyiapkan bahan evaluasi pelaksanaan program/kegiatan dinas dan penyusunan Laporan Pertangungjawaban Dinas;h. melaksanakan perencanaan keuangan dinas dengan mengelola bahan penyusunan rencana anggaran, belanja umum dan kegiatan;i. mengkoordinasikan pengelolaan keuangan dinas meliputi analisis keuangan, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi dan pertanggungjawaban keuangan;j. mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;k. menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;l. melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggung jawaban;m. melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.4. SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pembinaan ketatausahaan, hukum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, kearsipan, kepegawaian dan pelayanan administrasi di lingkungan Dinas Sosial.2) Uraian tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, sebagai berikut :a. perencanaan program kegiatan, penyusunan petunjuk teknis dan naskah dinas di bidang jaminan dan rehabilitasi sosial;b. penyiapan pengkoordinasian, pengembangan dan fasilitasi kegiatan bidang jaminan dan rehabilitasi sosial;c. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan bidang jaminan dan rehabilitasi sosial;d. pelaksanaan pembinaan dan pengendalian kegiatan di bidang jaminan dan rehabilitasi sosial.e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.3). Uraian tugas Bidang Jaminan dan Rehabilitasi Sosial, sebagai berikut :a. menyiapkan bahan program kerja bidang umum dan kepegawaian sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;b. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja dinas agar terwujud singkronisasi pelaksanaan tugas dinas;c. mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;d. melaksanakan ketatausahaan dinas dengan mengelola surat masuk, surat keluar, penataan arsip dan dokumen, legalisasi surat, Sistem Informasi Manajamen dinas;e. menyiapkan bahan keorganisasian, kehumasan dan hukum dinas dengan menyiapkan bahan analisis dan kajian yang diperlukan dinas;f. melaksanakan pengelolaan rumah tangga dinas dengan menyelia administrasi barang inventaris/aset, barang pakai habis, pemeliharaan sarana prasarana kantor, pengadaan dan penghapusan barang inventaris/aset;g. melaksanakan pengelolaan admnistrasi kepegawaian meliputi presensi pegawai, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, gaji dan tunjangan, pendidikan, kesejahteraan, disiplin, promosi, mutasi dan penatausahaan pegawai;h. melaksanakan pengelolaan pensiun, cuti, daftar nominatif pegawai dan daftar urut kepangkatan, Penilaian Prestasi Kerja dan urusan kepegawaian lain;i. Menfasilitasi pelaksanaan kegiatan pimpinan dalam dan luar kantor dengan menyiapkan administrasi dan sarana prasarana yang diperlukan kepala dinas;j. mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;k. menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;l. melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;m. melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.5. BIDANG JAMINAN DAN REHABILITASI SOSIAL1). Bidang Jaminan dan Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan dalam bidang jaminan dan rehabilitasi sosial.2). Dalam melaksanakan tugas Bidang Jaminan dan Rehabilitasi Sosial menyelenggarakan fungsi :a. perencanaan program kegiatan, penyusunan petunjuk teknis dan naskah dinas di bidang jaminan dan rehabilitasi sosial;b. penyiapan pengkoordinasian, pengembangan dan fasilitasi kegiatan bidang jaminan dan rehabilitasi sosial;c. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan bidang jaminan dan rehabilitasi sosial;d. pelaksanaan pembinaan dan pengendalian kegiatan di bidang jaminan dan rehabilitasi sosial.e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.3). Uraian tugas Bidang Jaminan dan Rehabilitasi Sosial, sebagai berikut :a. merumuskan konsep program kerja bidang jaminan dan rehabilitasi sosial sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;b. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja dinas agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan;c. mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;d. menyelenggarakan koordinasi dengan lembaga kesejahteraan sosial yang ada baik secara langsung maupun tidak langsung untuk e.mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan guna mencapai hasil yang optimal;e. menyelenggarakan kegiatan operasional di bidang jaminan dan rehabilitasi sosial;f. menyelenggarakan pembinaan pelaksanaan kegiatan operasional di bidang jaminan dan rehabilitasi sosial berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;g. mengendalikan pelaksanaan di bidang jaminan dan rehabilitasi sosial agar sesuai dengan sasaran kerja;h. mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;i. menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;j. melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggung jawaban;k. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.6. SEKSI PENANGANAN ANAK, LANJUT USIA DAN KORBAN NARKOTIKA PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF1) Seksi Penanganan Anak, Lanjut Usia dan Korban Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang penanganan anak, lanjut usia dan Korban narkotika, psikotropika dan zat adiktif.2) Uraian tugas Seksi Penanganan Anak, Lanjut Usia dan Korban Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif, sebagai berikut :a. menyiapkan bahan program kerja seksi penanganan anak, lanjut usia dan Korban narkotika, psikotropika dan zat adiktif sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;b. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja dinas agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan;c. mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetesi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;d. mengonsep kegiatan seksi penanganan anak, lanjut usia dan korban narkotika, psikotropika dan zat adiktif untuk mencapai sasaran yang ditentukan;e. melaksanakan penanganan rehabilitasi anak jalanan, anak terlantar, anak korban kekerasan dan korban perdagangan manusia beserta keluarganya sesuai aturan yang berlaku;f. melaksanakan penyiapan perumusan, bahan penyusunan dan pemberian bimbingan teknis, supervisi pelaksanaan kebijakan di bidang pengangkatan anak dan pengasuhan anak balita sesuai aturan yang berlaku;g. melaksanakan kebijakan dan bintek di bidang pengembangan kemampuan anak dalam dan luar institusi, lanjut usia dalam dan luar institusi, Asistensi Lanjut Usia Terlantar (ASLUT);h. melaksanakan kebijakan dan bintek di bidang rehabilitasi sosial korban nafza, penanganan pemberian bantuan sosial dan hibah sosial dalam bidang rehabilitasi sosial anak, lansia dan korban bencana beserta keluarganya;i. melaksanakan pembinaan, bantuan sosial dan hibah pada Balai/Pantai Sosial, LKSA, PKSAI dan Komda Lansia;j. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan baik lisan maupun tertulis sesuai tugas masing-masing pada unit kerja;k. mengontrol pelaksanaan kegiatan dan anggaran seksi penanganan anak, lanjut usia dan korban narkotika, psikotropika dan zat adiktif;l. mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;m. menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;n. melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;o. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan. 7.SEKSI PENANGANAN PENYANDANG TUNA SOSIAL DAN DISABILITAS1) Seksi Penanganan Penyandang Tuna Sosial dan Disabilitas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang penanganan penyandang tuna sosial dan disabilitas.2) Uraian tugas Seksi Penanganan Penyandang Tuna Sosial dan Disabilitas, sebagai berikut :a. menyiapkan bahan program kerja seksi penanganan penyandang tuna sosial dan disabilitas sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;b. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja dinas agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan;c. mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetesi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;d. mengonsep kegiatan seksi penanganan penyandang tuna sosial dan disabilitas untuk mencapai sasaran yang ditentukan;e. melaksanakanrehabilitasi sosial penyandang tuna sosial seperti gelandangan, pengemis, eks narapidana, eks PSK, eks penyakit kronis, eks psikotik dan eks buruh migran bermasalah sesuai aturan yang berlaku;f. melaksanakan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas fisik, mental, sensorik, intelektual dan disabilitas ganda, Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas Berat (ASPDB), penanganan orang terlantar dan kehabisan bekal, pemberian bantuan sosial dan hibah sosial dalam rehabilitasi sosial penyandang tuna sosial dan disabilitas sesuai aturan yang berlaku;g. melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rehabilitasi sosial penyandang tuna sosial dan disabilitas sesuai aturan yang berlaku;h. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan baik lisan maupun tertulis sesuai tugas masing-masing pada unit kerja;i. mengontrol pelaksanaan kegiatan dan anggaran seksi penanganan penyandang sosial tuna dan disabilitas;j. mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;k. menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;l. melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;m. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.