Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Bidang Pemberdayaan Perempuan
Bidang Pemberdayaan Perempuan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan pemberdayaan organisasi perempuan dan pengarusutamaan gender, melaksanakan kebijakan data informasi gender dan kualitas keluarga, serta pemberdayaan dan peningkatan kualitas hidup perempuan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pemberdayaan Perempuan menyelenggarakan fungsi :
Perumusan kebijakan meliputi norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang pemberdayaan perempuan;
Pemfasilitasian dan pengkoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan pemberdayaan perempuan, meliputi pemberdayaan organisasi perempuan dan pengarusutamaan gender, data informasi gender dan kualitas keluarga, serta pemberdayaan dan peningkatan kualitas hidup perempuan;
Pelaksanaan monitoring dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan pemberdayaan perempuan, meliputi pemberdayaan organisasi perempuan dan pengarusutamaan gender, data informasi gender dan kualitas keluarga, serta pemberdayaan dan peningkatan kualitas hidup perempuan;
Pengevaluasian pencapaian target kinerja bidang; dan
Pengelolaan sumber daya manajemen dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemberdayaan perempuan.
Bidang Perlindungan Perempuan dan AnakBidang Perlindungan Perempuan dan Anak mempunyai tugas melaksanakan kebijakan perlindungan perempuan, perlindungan anak dan kebijakan pelayanan pemenuhan hak anak. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak menyelenggarakan fungsi :
Perumusan kebijakan meliputi norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang perlindungan perempuan dan anak;
Fasilitasi dan mengkoordinir pelaksanaan program dan kegiatan perlindungan perempuan dan anak, meliputi perlindungan perempuan, perlindungan anak, serta pelayanan pemenuhan hak anak;
Pelaksanaan monitoring dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan perlindungan perempuan dan anak, meliputi perlindungan perempuan, perlindungan anak, serta pelayanan pemenuhan hak anak;
Pengevaluasian pencapaian target kinerja bidang; dan
Pengelolaan sumber daya manajemen dalam pelaksanaan program dan kegiatan perlindungan perempuan dan anak.