PROFIL DINAS SOSIAL PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK (DINSOS P3A) KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas Sosial P3A), merupakan perangkat daerah sebagai unsur pelaksana penyelenggaraan pemerintahan daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 1 (satu) Sekretariat dan 3 (Tiga) Bidang, Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial (3 seksi), Bidang Pemberdayaan Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin (3 seksi), Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (3 seksi). Susunan organisasi Dinas Sosial, berikut :
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Sekretaris Dinas P3A
Sub Bagian Program dan Pelaporan
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Keuangan
Pemberdayaan Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin
Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana
Seksi Penangan Fakir Miskin
Seksi Jaminan Sosial dan Keluarga
Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia
Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas
Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang
UPT Daerah Balai Kesejahteraan Sosial (BKS)
Sub Bagian Tata Usaha UPT Balai Kesejahteraan Sosial (BKS)